kalurahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD 2023/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa keuangan Kalurahan dikelola berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan dapat berjalan efektif, efisien, transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran, perlu menerapkan transaksi non tunai
dalam penerimaan dan Pengeluaran pada Pemerintah
Kalurahan;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas
pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap
transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan,
perlu diatur pelaksanaan sistem transaksi non tunai dalam
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Penerimaan Dan Pengeluaran Melalui Transaksi Non Tunai; Tata Cara Transaksi Non Tunai; Peningkatan Kualitas Layanan; Pembinaan Dan Pengawasan; larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- Jumlah Halaman: 18 Jumlah Lampiran: 9 HLM
|