Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
07 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2013
Tanggal Berlaku
07 Mei 2013
Sumber
BD 2013/NO. 14
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 65 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.3 Tahun 2010 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan