Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2023

Penghasilan Dan Tunjangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan; Penghasilan Tetap Lurah Dan Pamong Kalurahan; Tambahan Tunjangan Lurah Dan Pamong Kalurahan Karangkopek; Tunjangan Purna Tugas Lurah Dan Pamong Kalurahan Karangkopek; Tunjangan Penjabat Dan Pelaksana Tugas Harian Lurah Dan Pamong Kalurahan ; Tunjangan Anggota BPK; Pebghargaan Purna Tugas Anggot BPK; Unsur Staf Pamong Kalurahan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2023 tentang Penghasilan Dan Tunjangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD 2023/NO.81
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 61 Tahun 2019 tentang Penghasilan, Tunjangan, Dan Penghargaan Purna Tugas Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan