Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2019

Penghasilan, Tunjangan, Dan Penghargaan Purna Tugas Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, Penghasilan Tetap Lurah Dan Pamong Kalurahan, Tunjangan Lurah Dan Pamong Kalurahan, Tambahan Tunjangan Lurah Dan Pamong Kalurahan Karangkopek, Tunjangan Purna Tugas Lurah Dan Pamong Kalurahan Kalurahan Karangkopek , Tunjangan Penjabat Dan Pelaksana Tugas Harian Lurah Dan Pamong Kalurahan, Tunjangan Anggota BPK, Penghargaan Purna Tugas Lurah, Pamong Kalurahan Dan Anggota BPK, Unsur Staf Pamong Kalurahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penghasilan, Tunjangan, Dan Penghargaan Purna Tugas Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
26 September 2019
Tanggal Pengundangan
26 September 2019
Tanggal Berlaku
26 September 2019
Sumber
BD. 2019/NO.61
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 81 Tahun 2023 tentang Penghasilan Dan Tunjangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan