Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2024 (18)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 35 Tahun 2023, PERDA Kab Gorontalo No 1 Tahun 2024.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pajak dan retribusi daerah, kemudahan perpajakan daerah, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
- Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
|