perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 52 tahun 2017 tentang besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pemimpinan dan anggata dprd anggota dprd serta dana oprasional ketua dan wakil ketua dprd kebupaten gorontalo
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2018/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam kategori sedang, maka dana oprasional, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Oprasional Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD yang telah ditetapkan dengan Bupati Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab Gorontalo No.3 Tahun 2017; Perda Kab Gorontalo No.16 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Oprasional Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|