Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, serta besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat