RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2} Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow Program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, lntegratif dan Spasial yang efisien, efektif. akuntable dan transparansi sesuai sasaran, target/tolak ukur dan manfaat program, sekaligus merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana lelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Oaerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Tana Toraja Tahun
2010-2030;
\
-3-
18. Peraturan Daerah Kabupaten 1ana Toraia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Oaerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengingat dalam perkara Nomor 128/PUU-XU /2015, ketentuan Pasal 33 ,huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala lembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor I Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala lembang;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 45 Tahun 2018
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan efektif, perlu dilaksanakan penatapan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan anilisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasilguna;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis analisis beban kerja
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494);
3.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 63, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6037);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 200g tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;
7.peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 33 tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan;
8.peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 35 Tahun 2Ol2 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentalg pedoman pelaksanaan Analisis
Jabatan;
11.peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2016 nomor 10)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.KEGUNAAN
4.HASIL DAN RUANG LINGKUP
5.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana
Toraja Dalam BentukNon Kas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM
dalam bentuk non kas.
(2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk
non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK LEMBANG DI KABUPATEN TANA TORAJ
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Lembang Di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Bupati melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUM Lembang;
b. bahwa untuk mempercepat kemandirian Lembang dalam
hal peningkatan perekonomian Lembang dan Pendirian
Badan Usaha Milik Lembang di Kabupaten Tana Toraja,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Lembang di
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran -.
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian,
pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan
usaha milik desa(berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 296);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita ·
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN BUM LEMBANG
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM LEMBANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
NOMOR 13 TAHUN 201
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, pengecualian Objek Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 03);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07);
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
eraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 07)
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2017
PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan
bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan yang kompeten
sehingga lebih efektif dan efisien dalam mendekatkan
akses pelayanan dan mencegah terjadinya
keterlambatan dalam penanganannya;
b. bahwa agar per.gelolaan dan pemanfaatan dana
Jaminan Persalinan sesuai dengan tujuan dan
sasaran program yang telah ditetapkan dalam /
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016Jtentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2017, maka di daerah perlu mengatur lebih lanjut
pemanfaatan dana .Jaminan Persalinan
Peraturan Bupati;
dengan
1!!-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman�
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pemanfaatan
Dana Jaminan f>ersalinan pada Dinas Kesehatari.
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);. ·:
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tent�g
Praktek Kedokteran ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014. tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
)sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun t1Jt.
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; ?
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 201�
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 I tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 O
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
ten tang Perubahan Anggaran
Belanja Daerah Tahun Anggaran
Tahun 2017
10. Peraturan Daerah
Pendapatan dan
2017;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
-
"
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan ,.·.
Layanan Um-um Daerah RSUD Lakipadada; .: ,
' 12. Peraturan Bupati TaIJ!:3- Toraja Nomor 2;3 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
BAB. I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMINAN PERSALINAN
BAB III
KEPESERTAAN
BABIV
PENGALOKASIAN DANA JAMINAN PERSALINAN
BABV
PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN
BAB VI
PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL
BAB VU
BESARAN BIAYA PELAYANAN DANA JAMPERSAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
NOMOR 25 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2017
KODE ETIK AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN' DAERAH (P2UPD) DI UNGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari obyek
pengawasan den masyarakat, maka Inspektorat Kabupaten
Tana Toraja berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan dan simultan . kepada aparaturnya lchususnya
terhadap para Auditor dan Pengawasan Penyelenggara Urusan
Pemerintahan Daerah (P2UPD);
b. bahwa sesuai dengan. profesionalitas tugasnya, Auditor dan
P2UPD dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggungjawab,
dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan
moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya
peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Kode Etik Auditor dan P2UPD di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Menetapkan
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
. '
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman':
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2016 .tentanq
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK KODE ffiK
BAB IV
RUANG UNGKUP
BABV
KODE ETIK
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2017
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan pengelolaan keuangan
Rumah Sakit Umum Lakipadada menjadi Badan Layanan Umum
Daerah maka tarif Kelas II, Kelas I, VIP, VIP Utama dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, dihapus dan akan diatur dengan Peraturan
Bupati, dan untuk tarif Kelas III perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang
mengamanatkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya”, sehingga Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah dan
disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2014 Nomor 05)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.01, TLD. No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5252);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedomaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana
Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 08);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 12);
(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk:
a. pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan
bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan;
c. mewujudkan bangunan yang fungisional sesuai dengan tata bangunan
dan serasi dengan lingkungannya; dan
d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bagunan.
(2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk:
a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan
b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan
jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat