(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk: a. pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan bangunan yang fungisional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bagunan. (2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk: a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat