Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2017

Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB. I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMINAN PERSALINAN BAB III KEPESERTAAN BABIV PENGALOKASIAN DANA JAMINAN PERSALINAN BABV PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN BAB VI PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL BAB VU BESARAN BIAYA PELAYANAN DANA JAMPERSAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan