Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembetukan Daerah-daerah tingkat dua di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
10. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 137 huruf b dan hurufc
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya merupakan penerimaan pembayaran yang
digunakan untuk memulai pelaksanaan kegiatan lanjutan
serta kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun
anggaran belum diselesaikan;
b.
. bahwa didasarkan Laporan hasil pemantauan Fisik Pekerjaan
Pembangunan Jalan Dak Tambahan Ruas Tondok Iring-Lea
CS TA. 2016 (DPAL/Utang) Nomor 700,702/25/Insp/V/2018
Tanggal 12 Mei 2018, untuk mengajukan DPAL dan Utang
kegiatan / pekerjaan Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran
Laporan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c.
bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
pada huruf a, huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Perahrran Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbedaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem /
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
'|ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No;or S
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangal Badan l,ayanan Umum (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
. Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 49, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Nega.ra Republik
lndonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan Icmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelo'laan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman penyusunan
dan perrerapan
Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan pemerintah
Nomor g Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineq.a Instansi pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4164);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pembagian dan pemanfaatan
Intensif pemungutan pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terltarrg
/,
Pedoman Pembinaan dan penga.wasan penyelenBqaraan
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73);
22. Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
L
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2017
Nomor 244);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
24. i)eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
l-c-ntang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
I
Belanja Daerah Tahun 2018;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07/2017 tentar:g Perubahaa Rincian Dana Desa
Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018;
26. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tana Torqia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Perubahan Atas peraturan
Daerah Kabupaten Tana Torqja
Nomor 2 Tahun 200g tentarg pokok_pokok pengelotaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang pembentukan
dan Susunan perangkat
Daerah;
28. Peratural Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 20lg ( Iembaraa Daerah Tahun 2017
Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beranja Daerah rahun
Anggaran 201g, (Berita Daerah Kabupa.ten Tana Tora-ia
Tahun 2017 Nomor 30) sebaqaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas peraturan
Bupati Bupati Tana Toraja Nomor
28 Tahun 2017 Tentang penjabaran
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
NOMOR 12 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien
sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergi program-
program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka
dipandang periu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Derah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016;
b.bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam hurufa, periu menemukan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82' Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
7. Peraturan Pemerinta-h Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah'
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah'
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2OlO tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja pemerintah
Daerah provinsi
Sulawesi
Selatan Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
- 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 7 Tahun
2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan prinsip
pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial secara
efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai sasaran
program prioritas, target/ tolak ukur dan manfaat,
merupakan sinergitas program pemerintah nasional,
provinsi dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor i::82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4817);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
l:l. Peraturan Menten Ualam Negen Nomor �4 .ranun :LUlU
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Ta:hun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016- 2021;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 66 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43
TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa bercasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi
Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, Sehubungan dengan
adanya perubahan dari beberapa asumsi makro dan target
Penerimaan Negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik
dan global akan mencakup penurunan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa yang akan dibebankan pada pengurangan/pemotongan
Dana Alokasi Khusus sebesar minimal 10% dari total pagu Alokasi
DAK Fisik Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 137 huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengerolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kari terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLpA) tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan serta kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan;
c. bahwa karera terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga harus dilakuka., peiger.ran anggaran antar
unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis blianja, serta
penambahan anggaran belanja pada beberapa Satuan Kerja
perangkat
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan-huruf c jertu rn.rr?,uftrn peraturan
Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Bupati fana fora.la
Nomor 43 Tahun 2015 tentang penjabaran
Angl aran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1 .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraal-t
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385i);
.).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 1
5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Srstem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang_Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan Lemba.an N.g..u
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 rentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S5g7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ientang perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Oi4 tentang pemerintahan
Daerah menjadi Undang_Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
1 1. Undang-Undang
Pendapatan dan
Nomor L4 Tahun 201S tentang Anggaran
Negara Republik
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 llembaran
Indonesia Tahun 2015 Nomor ZZS, iambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5767);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 16) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor2lTahun200TtentangPerubahanKetigaAtaSPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
danKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilanRa.x-v,-at
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
asTsl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nom or 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20 10 tentang perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang pengeloraan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo.csi:i
Nomor 4578);
1 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahurr 2005 tentar-rg pedoman
Pen)rusunan dan Penerapan Standar pelayanan
Mrnimal (Lem baran
Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
19 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20 10 tentang Tata Cara
pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Oi0 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 1
37 Tahun 20 1
5 ten tang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 201i tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 20 15 pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
20t6;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 20 15 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 200g
tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9);
30. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
NOMOR 12 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dana penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan; bahwa salah satu persyaratan pencairan dana hibah melalui program hibah jalan daerah adalah tersedianya rancangan peraturan bupati tentang perencanaan dan penganggaran Responsif Gender; berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Gender, Kesetaraan Gender, Responsif Gender, Anggaran Responsif Gender, Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender, Perencanaan Responsif Gender, Gender Budget Statement, Kerangka Acuan Kerja, Data Terpilah menurut jenis kelamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kinerja, Indikator Kinerja, Keluaran, Indikator Gender, Indikator Kinerja Responsif Gender, Kesenjangan Gender, Akses, Kontrol. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN, Pengertian Prinsip PPRG, Tujuan PPRG. BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN, Ruang lingkup kebijakan PPRG, sasaran kebijakan PPRG. BAB IV SINKRONISASI PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KERANGKA PPRG
DALAM SIKLUS ANGGARAN KINERJA, Sinkronisasi Perencanaan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan strategis, Penyusunan penganggaran menggambarkan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Dokumen kebijakan operasional yang meliputi APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, Kerangka PPRG dalam Siklus Anggaran Kinerja, Pengertian Kerangka PPRG, Kerangka kerja PPRG dalam siklus anggaran berbasis kinerja, Sistem anggaran berbasis kinerja. BAB V MEKANISME PENYUSUNAN PPRG, Data Terpilah, Data Terpilah digunakan untuk mengidentifIkasi masalah, Pengertian Data Terpilah, Uraian Data Terpilah Data Terpilah bermanfaat, Indikator Kinerja, Jenis-jenis Indikator kinerja, Indikator kinerja disusun dengan
memperhatikan kriteria, Langkah-langkah penyusunan PPRG, Penyusunan Perencanaan Responsif Gender, Langkah-langkah PPRG, Langkah - Iangkah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, Penyusunan Gender Analysis Pathwag (GAP), Dalam penyusunan GBS mempunyai tahapan, Penyusunan KAK, Pemantauan dan Evaluasi PPRG di Daerah, Tujuan Pemantauan dan evaluasi PPRG, Tahapan evaluasi PPRG, Pengertian Pelaporan. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh PD terkait. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan penyusunan PPRG dibebankan pada APBD, Selain pembiayaan, dapat berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
VIII Bab, 19 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK LEMBANG DI KABUPATEN TANA TORAJ
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Lembang Di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Bupati melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUM Lembang;
b. bahwa untuk mempercepat kemandirian Lembang dalam
hal peningkatan perekonomian Lembang dan Pendirian
Badan Usaha Milik Lembang di Kabupaten Tana Toraja,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Lembang di
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran -.
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian,
pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan
usaha milik desa(berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 296);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita ·
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN BUM LEMBANG
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM LEMBANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
NOMOR 13 TAHUN 201
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pertimbangan yang obyektif;
b.bahwa berdasarkan hasil analisis lkajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar Tahun 2017 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Torqja Utara.
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuargan Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5..Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembenhrkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 1O1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 51 Tahun 2O16 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, T\rgas Pokok,
Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara ( Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 51);
1.KETENTUAN UMUM
2.KEWAJIBAN PEGAWA]
3.MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
4.KETENTUAN JAM KERJA
5.PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
6.TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
7.PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
8.LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia,
karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber
daya manusia dan pembangunan daerah sehingga diperlukan adanya kesamaan langkah dan tindakan
pelaksanaan program eliminasi malaria; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV / 2009, tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 443.41 /465/SJ perihal Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Indonesia, perlu dukungan
pemerintah daerah dengan menetapkan pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 12 Tahun 2019; Kepmenkes Nomor
131/MENKES /ll/2004; Kepmenkes Nomor 293/MENKES /SK/IV /2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Sekretaris Kabupaten, Perangkat Daerah, Advokasi, Eliminasi Malaria, Evaluasi, Gebrak Malaria, Kasus Impor, Kejadian Luar Biasa Malaria, Kemitraan, Monitoring, Efikasi, Daerah Reseptif, Vulnerabilitas, Sistem Kewaspadaan Dini, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Lembaga swadaya masyarakat. BAB II TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI ELIMINASI MALARIA, Tujuan pelaksanaan Eliminasi Malaria, sasaran pelaksanaan Eliminasi Malaria, Eliminasi Malaria dilakukan secara menyeluruh, Eliminasi Malaria dilakukan secara bertahap, Strategi yang dilakukan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Eliminasi Malaria. BAB III INDIKATOR, Indikator sebagai daerah tereliminasi malaria. BAB IV
PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA, Pentahapan Eliminasi Malaria, Eliminasi malaria terdapat 4 tahapan, Tahapan Pemberantasan, Tahapan Pra Eliminasi, Tahapan Eliminasi, Tahapan Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali). Kegiatan Eliminasi Malaria, Kegiatan eliminasi malaria melalui 4 tahapan, Tahap Pemberantasan, Tahap Pra Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Pemeliharaan. BAB V PERAN DAN TUGAS POKOK PEMERINTAH DAERAH, Dalam pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, pemerintah daerah mempunyai peran dan tugas. BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VIII FORUM KOORDINASI. BAB IX
PEMBIAYAAN. BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
X Bab, 20 Pasal (16 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetaPkal Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Lembang
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan
Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan F
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
N Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, 7
4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2015 tentang
Penetrasi Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 14 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedomal Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaal Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembalgunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumtrah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
NOMOR 14 TAHUN 2015
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat