Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Gender, Kesetaraan Gender, Responsif Gender, Anggaran Responsif Gender, Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender, Perencanaan Responsif Gender, Gender Budget Statement, Kerangka Acuan Kerja, Data Terpilah menurut jenis kelamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kinerja, Indikator Kinerja, Keluaran, Indikator Gender, Indikator Kinerja Responsif Gender, Kesenjangan Gender, Akses, Kontrol. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN, Pengertian Prinsip PPRG, Tujuan PPRG. BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN, Ruang lingkup kebijakan PPRG, sasaran kebijakan PPRG. BAB IV SINKRONISASI PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KERANGKA PPRG DALAM SIKLUS ANGGARAN KINERJA, Sinkronisasi Perencanaan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan strategis, Penyusunan penganggaran menggambarkan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Dokumen kebijakan operasional yang meliputi APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, Kerangka PPRG dalam Siklus Anggaran Kinerja, Pengertian Kerangka PPRG, Kerangka kerja PPRG dalam siklus anggaran berbasis kinerja, Sistem anggaran berbasis kinerja. BAB V MEKANISME PENYUSUNAN PPRG, Data Terpilah, Data Terpilah digunakan untuk mengidentifIkasi masalah, Pengertian Data Terpilah, Uraian Data Terpilah Data Terpilah bermanfaat, Indikator Kinerja, Jenis-jenis Indikator kinerja, Indikator kinerja disusun dengan memperhatikan kriteria, Langkah-langkah penyusunan PPRG, Penyusunan Perencanaan Responsif Gender, Langkah-langkah PPRG, Langkah - Iangkah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, Penyusunan Gender Analysis Pathwag (GAP), Dalam penyusunan GBS mempunyai tahapan, Penyusunan KAK, Pemantauan dan Evaluasi PPRG di Daerah, Tujuan Pemantauan dan evaluasi PPRG, Tahapan evaluasi PPRG, Pengertian Pelaporan. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh PD terkait. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan penyusunan PPRG dibebankan pada APBD, Selain pembiayaan, dapat berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
BD Kab. Tana Toraja 2022 No.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan