ABSTRAK: |
- a. bahwa bercasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi
Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, Sehubungan dengan
adanya perubahan dari beberapa asumsi makro dan target
Penerimaan Negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik
dan global akan mencakup penurunan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa yang akan dibebankan pada pengurangan/pemotongan
Dana Alokasi Khusus sebesar minimal 10% dari total pagu Alokasi
DAK Fisik Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 137 huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengerolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kari terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLpA) tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan serta kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan;
c. bahwa karera terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga harus dilakuka., peiger.ran anggaran antar
unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis blianja, serta
penambahan anggaran belanja pada beberapa Satuan Kerja
perangkat
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan-huruf c jertu rn.rr?,uftrn peraturan
Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Bupati fana fora.la
Nomor 43 Tahun 2015 tentang penjabaran
Angl aran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- 1 .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraal-t
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385i);
.).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 1
5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Srstem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang_Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan Lemba.an N.g..u
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 rentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S5g7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ientang perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Oi4 tentang pemerintahan
Daerah menjadi Undang_Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
1 1. Undang-Undang
Pendapatan dan
Nomor L4 Tahun 201S tentang Anggaran
Negara Republik
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 llembaran
Indonesia Tahun 2015 Nomor ZZS, iambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5767);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 16) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor2lTahun200TtentangPerubahanKetigaAtaSPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
danKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilanRa.x-v,-at
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
asTsl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nom or 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20 10 tentang perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang pengeloraan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo.csi:i
Nomor 4578);
1 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahurr 2005 tentar-rg pedoman
Pen)rusunan dan Penerapan Standar pelayanan
Mrnimal (Lem baran
Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
19 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20 10 tentang Tata Cara
pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Oi0 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 1
37 Tahun 20 1
5 ten tang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 201i tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 20 15 pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
20t6;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 20 15 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 200g
tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9);
30. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016;
- Pasal I
Pasal II
|