RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien
sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergi program-
program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka
dipandang periu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Derah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016;
b.bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam hurufa, periu menemukan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82' Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
7. Peraturan Pemerinta-h Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah'
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah'
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2OlO tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja pemerintah
Daerah provinsi
Sulawesi
Selatan Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
- 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 7 Tahun
2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2015.
- NOMOR 12 TAHUN 2015
- 5 Halaman
|