ABSTRAK: |
- a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 137 huruf b dan hurufc
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya merupakan penerimaan pembayaran yang
digunakan untuk memulai pelaksanaan kegiatan lanjutan
serta kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun
anggaran belum diselesaikan;
b.
. bahwa didasarkan Laporan hasil pemantauan Fisik Pekerjaan
Pembangunan Jalan Dak Tambahan Ruas Tondok Iring-Lea
CS TA. 2016 (DPAL/Utang) Nomor 700,702/25/Insp/V/2018
Tanggal 12 Mei 2018, untuk mengajukan DPAL dan Utang
kegiatan / pekerjaan Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran
Laporan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c.
bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
pada huruf a, huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Perahrran Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbedaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem /
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
'|ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No;or S
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangal Badan l,ayanan Umum (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
. Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 49, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Nega.ra Republik
lndonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan Icmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelo'laan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman penyusunan
dan perrerapan
Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan pemerintah
Nomor g Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineq.a Instansi pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4164);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pembagian dan pemanfaatan
Intensif pemungutan pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terltarrg
/,
Pedoman Pembinaan dan penga.wasan penyelenBqaraan
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73);
22. Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
L
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2017
Nomor 244);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
24. i)eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
l-c-ntang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
I
Belanja Daerah Tahun 2018;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07/2017 tentar:g Perubahaa Rincian Dana Desa
Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018;
26. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tana Torqia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Perubahan Atas peraturan
Daerah Kabupaten Tana Torqja
Nomor 2 Tahun 200g tentarg pokok_pokok pengelotaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang pembentukan
dan Susunan perangkat
Daerah;
28. Peratural Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 20lg ( Iembaraa Daerah Tahun 2017
Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beranja Daerah rahun
Anggaran 201g, (Berita Daerah Kabupa.ten Tana Tora-ia
Tahun 2017 Nomor 30) sebaqaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas peraturan
Bupati Bupati Tana Toraja Nomor
28 Tahun 2017 Tentang penjabaran
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Pasal I
Pasal II
|