Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2022

Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Sekretaris Kabupaten, Perangkat Daerah, Advokasi, Eliminasi Malaria, Evaluasi, Gebrak Malaria, Kasus Impor, Kejadian Luar Biasa Malaria, Kemitraan, Monitoring, Efikasi, Daerah Reseptif, Vulnerabilitas, Sistem Kewaspadaan Dini, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Lembaga swadaya masyarakat. BAB II TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI ELIMINASI MALARIA, Tujuan pelaksanaan Eliminasi Malaria, sasaran pelaksanaan Eliminasi Malaria, Eliminasi Malaria dilakukan secara menyeluruh, Eliminasi Malaria dilakukan secara bertahap, Strategi yang dilakukan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Eliminasi Malaria. BAB III INDIKATOR, Indikator sebagai daerah tereliminasi malaria. BAB IV PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA, Pentahapan Eliminasi Malaria, Eliminasi malaria terdapat 4 tahapan, Tahapan Pemberantasan, Tahapan Pra Eliminasi, Tahapan Eliminasi, Tahapan Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali). Kegiatan Eliminasi Malaria, Kegiatan eliminasi malaria melalui 4 tahapan, Tahap Pemberantasan, Tahap Pra Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Pemeliharaan. BAB V PERAN DAN TUGAS POKOK PEMERINTAH DAERAH, Dalam pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, pemerintah daerah mempunyai peran dan tugas. BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VIII FORUM KOORDINASI. BAB IX PEMBIAYAAN. BAB X PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
21 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2022
Tanggal Berlaku
21 Juli 2022
Sumber
BD Kab. Tana Toraja 2022 No.13
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan