Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Sekretaris Kabupaten, Perangkat Daerah, Advokasi, Eliminasi Malaria, Evaluasi, Gebrak Malaria, Kasus Impor, Kejadian Luar Biasa Malaria, Kemitraan, Monitoring, Efikasi, Daerah Reseptif, Vulnerabilitas, Sistem Kewaspadaan Dini, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Lembaga swadaya masyarakat. BAB II TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI ELIMINASI MALARIA, Tujuan pelaksanaan Eliminasi Malaria, sasaran pelaksanaan Eliminasi Malaria, Eliminasi Malaria dilakukan secara menyeluruh, Eliminasi Malaria dilakukan secara bertahap, Strategi yang dilakukan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Eliminasi Malaria. BAB III INDIKATOR, Indikator sebagai daerah tereliminasi malaria. BAB IV PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA, Pentahapan Eliminasi Malaria, Eliminasi malaria terdapat 4 tahapan, Tahapan Pemberantasan, Tahapan Pra Eliminasi, Tahapan Eliminasi, Tahapan Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali). Kegiatan Eliminasi Malaria, Kegiatan eliminasi malaria melalui 4 tahapan, Tahap Pemberantasan, Tahap Pra Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Pemeliharaan. BAB V PERAN DAN TUGAS POKOK PEMERINTAH DAERAH, Dalam pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, pemerintah daerah mempunyai peran dan tugas. BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VIII FORUM KOORDINASI. BAB IX PEMBIAYAAN. BAB X PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat