Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2018

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.KEWAJIBAN PEGAWA] 3.MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN 4.KETENTUAN JAM KERJA 5.PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN 6.TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN 7.PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 8.LARANGAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan