PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2016 i'.' TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Lakipadada
ABSTRAK:
a. bahwa agar pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan badan, layanan
umum daerah rumah sakit umum daerah lakipadada
telah ditetapkan Peraturan bupati Tana Toraja Nomor l O
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Lakipadada;
b. bahwa penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, tidak berdasarkan pada
Peraturan Menteri Kesehatan 10 tahun 2014 tentang
Dewan Pengawas Rumah Sakit, sehingga harus diubah
dan disesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286; ·
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi N omor 4400 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leml;>aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang .. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturafi Pemenntah Nomer 58 Tahun 2005 tentant Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Nezara Rerm hlik TnnonP.�1::l Nomor 4SQ�\·
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2QQ(;) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
ten tang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan . dan Susunan
Perangkat daerah);
18. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Taliun 2016
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Lakipadada (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10 );
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR : 20 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 285 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 ten tang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pernerintah Daerah,
yang menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dalam tahun berjalan;
b. bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dalam Tahun 2017 sehingga perlu disesuaikan dan
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
?. Undanz-Undanz Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
3. ndang- ndang omor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pernbangu nan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405};
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor l 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentarig Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 · tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Ta.mbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah" Daerah Tahun 2016 - 2021;
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2017;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, memerlukan peraturan pelaksanaan yang
· dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasinal, perlu diatur Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional ketua
dan wakil ketua DPRD dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Mengingat
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); ..
. -·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 .teD:tang
. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
\
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5174);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 574);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasinal (Berita Negara Reoublik Indonesia 1'ahun �017 Nornnr 1 nh7\·
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja omor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
'
Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III · · ;:,
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL KETUA
DAN WAKIL KETUA DPRD
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
BABV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VII
BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VIII
KELOMPOK PAKAR DAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PENYEDIAAN TENAGA AHLI FRAKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 18 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2017
KODE ETIK AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN' DAERAH (P2UPD) DI UNGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari obyek
pengawasan den masyarakat, maka Inspektorat Kabupaten
Tana Toraja berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan dan simultan . kepada aparaturnya lchususnya
terhadap para Auditor dan Pengawasan Penyelenggara Urusan
Pemerintahan Daerah (P2UPD);
b. bahwa sesuai dengan. profesionalitas tugasnya, Auditor dan
P2UPD dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggungjawab,
dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan
moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya
peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Kode Etik Auditor dan P2UPD di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Menetapkan
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
. '
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman':
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2016 .tentanq
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK KODE ffiK
BAB IV
RUANG UNGKUP
BABV
KODE ETIK
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2017
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber
daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih luas
bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara
terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur
penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan
Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana T raja;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
74, Tambahan Lembaran Negara Rep
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
AparaturSipil Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Mengingat
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan· Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka
dilingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2Q16tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas JabatanPimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemerintahKabuoaten Tana Toraia:
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
NOMOR 16 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2017
ALOKASI DANA 1 KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama serta dalam tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu mekanisme penggunaan
dana kapitasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
bf bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah, Kepala Daerah menetapkan Besaran
alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan dan untuk pembayaran dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi dan
Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1
i Nomor 1822;
·I
2
1• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
I
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
'3'. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undarigan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
-3-
8. Peraturan Persiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29 sebagai telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200p
. -·
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan . Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam lampiran II Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun
- 2017 tentang perubahan Kedua atas peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 66 Tahun 2016 ten tang penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ada beberapa belanja
yang belum terurai yaitu DAK Bidang Pendidikan dan DAK Bidang
Kesehatan sehingga Lampiran II Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 66 tahun 2016 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah
tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5i_.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 1::·,
\
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan. Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
egara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
. omor 5161);
-· Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
. omor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
24. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam' }'frgeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pedoman
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2017;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun
2017 ten tang Petunujk Operasional Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 201 7
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
33. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakir dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
NOMOR 14 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK LEMBANG DI KABUPATEN TANA TORAJ
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Lembang Di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Bupati melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUM Lembang;
b. bahwa untuk mempercepat kemandirian Lembang dalam
hal peningkatan perekonomian Lembang dan Pendirian
Badan Usaha Milik Lembang di Kabupaten Tana Toraja,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Lembang di
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran -.
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian,
pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan
usaha milik desa(berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 296);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita ·
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN BUM LEMBANG
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM LEMBANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
NOMOR 13 TAHUN 201
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan prinsip
pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial secara
efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai sasaran
program prioritas, target/ tolak ukur dan manfaat,
merupakan sinergitas program pemerintah nasional,
provinsi dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor i::82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4817);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
l:l. Peraturan Menten Ualam Negen Nomor �4 .ranun :LUlU
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Ta:hun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016- 2021;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 66 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA··· DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan serta kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus lnspektora;!
Kabupaten Tana Toraja atas kegiatan/pekerjaan yang diusulkan
sebagai DPAL dan Utang Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahu
Anggaran 2017 Nomor 700.702/ 14/Insp/V /2017 Tanggal 12 Mei l [ . 2017, untuk menganggarkan DPAL dan Utang kegiatan/pekerjaan ,
Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja \.
Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya
sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penambahan anggaran
belanja pada beberapa Perangkat Daerah yang pendanaannya dari
penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya; �
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembent1:1,-kan
Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen elenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negar� Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor - 15 Tahun 2004 tentang -Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran
Negara "Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66\ Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
� 1 . .
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan /
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daer:r
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan {
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); .
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan L
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); �-
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan /
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahari
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tamba-
han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502); ··
14. Peraturah �etrierirltah Noniot · 54 .Thhun 2005 tentang Pinjaman
Daerah :/t�mb�a; Negara 'Republik Indonesia'! Tahun 2005 Nomor
136, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimban
gan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republi ly ·
Indonesia Norn or 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peratur
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Ata
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia /
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan n
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 l.
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo7tr)
4578); t v;._
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peratur,an Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerirttahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2CHO
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 7 (Lernbaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); · .. -,
: . . . '.
25. Peraturan Menteri Dalam ;Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedom�· Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana .telah diubah
beberapa kali tetakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tehtang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; .
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2oosj
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
29. Peratura.n Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
/ tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ( Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11); /JJ!J.
31. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tenta�
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun: Anggaran 2017;
pasal I
pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat