TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meminimalisir dampak dari limbah bahan berbahaya dan beracun (83) dari sisa
suatu usaha dan/atau kegiatan maka setiap orang atau badan usaha yang melakukan penyimpanan sementara
Limbah 83 wajib memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah E}3;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara Limbah 83 diatur dalam
Peraturan Bupati;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pemberi an lzin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Ta:r-.bahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Izin Lingkungan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 1 Tahun 2O 14 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungar Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tala Toraja Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- KETENTUAN UMUM
TATA CARA PERIZINAN
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
|