KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN TANA TORAJA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tana Toraja dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumal. tangga di Kabupaten Tana Tor4ja, maka perlu membuat pedoman kebij an dan strategi Kabupaten
Tana Toraja dal pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
b, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun
2Ol7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Shategi Kabupaten Tana Toraja dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahal Daerah (Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8l Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2Ol7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dart Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.1olMenlhk/Setjen/Plb.O/
+/2OlA Tentang Pedoman PenJrusunan Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2O16 Perlindungan dan Pengelolaan Linglungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Torraja Nomor 16);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tara Toraja Tahun 2016 Nomor 1O);
- 1.KETENTUAN UMUM
2.ARAH JAKSTRADA
3.STRATEGI TARGET, DAN PROGRAM JAKASTRADA
4.PENDANAAN
5.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
|