Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALOKOTA MOJOKERTO NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. bahwa sebagai upaya untuk pengembangan sistem keamanan
lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat
khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan bangunan dan
gedung dengan menyediakan sistem keamanan lingkungan secara
elektronik yang dapat memantau dan mengawasi keamanan di
sekitar lingkungan bangunan dan gedung; 2. bahwa untuk kelengkapan administrasi permohonan lzin Mendirikan
Bangunan dan untuk memberikan dukungan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik, maka perlu ada surat kesanggupan
dari pemohon izin untuk menyediakan peralatan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik.
1. Peraturan Pemerintah Nemer 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432) ; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan ; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang lzin
Mendirikan Bangunan ; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor
9 Tahun 2012 tentang lzin Mendirikan Bangunan.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib
memiliki IMB;
(2) Dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. bangunan gedung khusus;
b. bangunan gedung darurat atau sementara (semi permanen).
(3) Bangunan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib memiliki
IMB;
(4) Masa berlaku IMB adalah selama bangunan yang bersangkutan berdiri
sepanjang tidak berubah bentuk, luas, fungsi bangunan dan kepemilikan;
(5) Untuk kelengkapan persyaratan administrasi permohonan IMB, pemohon
harus melengkapi dengan surat pernyataan kesangggupan memasang
system keamanan lingkungan secara elektronik dengan bentuk surat
sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
(6) Walikota menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu untuk menerbitkan IMB setelah melakukan koordinasi dengan
SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien. keandalan pelaporan keuangan.
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Mojokerto
melakukan pengendalian alas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5579);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
1. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi
pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap
Perangkat Daerah;
2.Analisis Risiko dilaksanakan
untuk menentukan tingkat dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian Tujuan
Perangkat Daerah/PPKD;
3. Kepala Perangkat Daerah/PPKD menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan
tingkat risiko yang dapat diterima;
4. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko dilakukan oleh Walikota
melalui Inspektorat Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 116 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD NOMOR 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, perlu dilakukan
perubahan uraian tugas dan fungsi Inspektorat Kota Mojokerto yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 62 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Oraganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Inspektorat Kota Mojokerto.
1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu
membawahi pejabat fungsional; 2. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini, Inspektur Pembantu I mempunyai fungsl:
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan,
barang, kepegawalan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerlntahan daerah;
b. Revlu Rencana Ketja Anggaran (RKA);
c. Revlu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD):
d. Revlu Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD);
e. Revlu Kebljakan Umum Anggaran Priorltas Plafon Anggaran
Sementara (KUAPPAS);
f. Revlu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(PAPBD):
g. Revlu laporan keuangan pemerlntah daerah;
h. Revlu laporan kinerja InstansI pemerlntah (LKJIP);
I. Revlu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
j. EvaluasI sistem pengendallan Internal;
k. EvaluasI SAKIP SKPD;
I. Pengaduan masyarakat dan pemerlksaan dengan tujuan
tertentu;
m. Pemerlksaan terpadu;
n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good
governance, clean goverment dan pelayanan publlk;
p. Penyusunan peraturan perundangan - undangan bidang
pengawasan;
q. Penyusunan pedoman / standar dl bidang pengawasan;
r. KoordlnasI program pengawasan;
s. Pemerlksaan hibah/bantuan soslal;
t. Pendamplngan, aslstensi dan fasllltasi;
u. Tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah; 2. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak
daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor
pajak, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota
Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2010 Nomor 12).
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan;
a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum
menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar
10 % (sepuluh persen) ;
b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi
uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ;
c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar
20 % (dua puluh persen) ;
d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern,
permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat
kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video
kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan
se besar 15 % (Lima be las persen) ;
(2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MOJOKERTO SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses
pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Mojokerto dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan,
maka dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Mojokerto secara elektronik;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara
pencairan dana dimaksud dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah :
a. proses penerbitan SPM secara elektronik;
b. proses Verifikasi SPM secara elektronik;
c. proses penerbitan SP2D secara elektronik;
d. prosedur penggunaan PIN PPSPM dan PIN PSP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2017; 4. Peraturan Oaerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-
2032; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun
2017.
(1) Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan yang
disusun mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan.
(2) Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil RKPD Kota Mojokerto Tahun 2017
Sampai Dengan Triwulan II
Bab Ill Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Dalam
Perubahan RKPD
Bab IV Penutup
(3) Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam
Perubahan RKPD menguraikan program dan kegiatan beserta
indikasi pagu masing-masing program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun 2017, yang diusulkan melalui Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PASAL 2 AYAT (3) PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTAG PENGELOLAAN JDIH, PASAL 182 PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014; BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS KEBUTUHAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP; PERLU MNETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG JDIH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah
Kata Mojokerto yang dituangkan dalam sebuah Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota ; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan syarat-syarat dan standar operasional prosedur penerbitan SPP, SPM hingga SP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 Undang-undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengatur mengenai penjabaran dan ringkasan APBD, Rekapitulasi anggaran daerah, daftar anggaran taun sebelumnya dan daftar dana cadangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD NOMOR 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu PIntu Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Mojokerto.
(1) Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
pengolahan data Informasi dan pengaduan serta tugas tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas:
a. Koordinasi pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip
penanaman modal, izin usaha berdasarkan sector, fasilitas
penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi,
pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan
semester
b. Evaluasi perkembangan data izin penanaman modal, izin usaha
berdasarkan SodalS, fasilitas penanaman modal, penggunaan
lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman
modal setiap triwulan dan semester
c. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat
keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur
d. Penyelenggaraan layanan Informasi dan pengembangan
kualitas layanan penanaman modal, perizinan dan non
perizinan; e. Penyelenggaraan pembinaan layanan informasi data
penanaman modal, perljinan dan non perijinan;
f. Pengembangan layanan perizinan dan non perizinan yang
berbasis InovasI pelayanan publik;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar
Operaslonal Prosedur (SOP);
I. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsl;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberlkan oleh Kepala DInas sesuai
dengan tugas dan fungslnya;
k. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaduan, keluhan,
saran atas layanan penanaman modal, perijinan dan non
perijinan;
I. Pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan
dalam rangka monitoring dan evaluasi, pengawasan dan
pengendalian penanaman modal, perijinan dan non
perijinan; dan
m. Pelaksanaan proses pembatalan atau pencabutan izin
penanaman modal, perijinan dan non perijinan jika terjadi
pelangggaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat