Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Ke/urahan Tahun Anggaran 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/E
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2017; 4. Peraturan Oaerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-
2032; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun
2017.
(1) Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan yang
disusun mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan.
(2) Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil RKPD Kota Mojokerto Tahun 2017
Sampai Dengan Triwulan II
Bab Ill Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Dalam
Perubahan RKPD
Bab IV Penutup
(3) Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam
Perubahan RKPD menguraikan program dan kegiatan beserta
indikasi pagu masing-masing program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun 2017, yang diusulkan melalui Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 11 Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2020;
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
perda Kota Mojokerto No 6 Tahun 2021:
perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2022:
Perwali Mojokerto No 120 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Mojokerto No 20 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 68 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Mojokerto No 78 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas:
1. Pendapatan Rp963.876.748.546,13:
2. Belanja Total Rp953.448.578.249,07; dengan rincian , Belanja Operasi Rp793.324.921.530,94; Belanja Modal Rp159.808.715.618,13; Belanja Tidak Terduga Rp314.941.100,00:
3. Surplus Rp10.428.170.297,06:
4. Pembiayaan Rp264.336.643.577,17:
5. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp274.764.813.874,23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020
PERWALI Kota Mojokerto No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 105/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meningkat dan meluas yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19;
b. bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat;
c. bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 di daerah dilakukan oleh Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 di Kota Mojokerto;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Daerah);
Ruang Lingkup;
Pentahapan;
Pelaksanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 48 Tahun 2020
PENETAPAN KATEGORI PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TA 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 108/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kategori Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional TA 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
maka perlu adanya penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah atas besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penetapan Kategori Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pengalompokan Kemapuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan dan Peratanggungjawaban Dana Operasional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 31/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Beasiswa Pendidikan Tinggi Bagi Mahasiswa Kurang Mampu atau Berprestasi Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Mojokerto sebagai service city, perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara optimal;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, maka perlu menetapkan Pemberian Bantuan Sosial berupa Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa Kurang Mampu atau Berprestasi Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017 PERUBAHAN
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Kategori
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2017
Perubahan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6057); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(1) KKD dikategorikan atas (3) kelornpok yaitu:
a. Tinggi;
b. Sedang;
c. Rendah.
(2) Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten I kota
sebagaimana dimaksud ayat (1 ) diatur sebagai berikut: a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan
Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 8E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa atas hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian kegiatan di lingkungan pemerintah kota mojokerto, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019 dan menetapkan ketentuan pengubahannya dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, 9, 26, 29, 32, sampai dengan Angka 37 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (4) setelah huruf d, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e;
3. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) diubah, Ayat (5) dan Ayat (6) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf f dihapus;
5. Ketentuan Pasal 13 Ayat (3) dihapus, Ayat (4) diubah dan Ayat (6) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (4) dihapus;
7. Ketentuan Pasal 16 Ayat (5) diubah;
8. Ketentuan Pasal 20 setelah Ayat (7) ditambahkan satu ayat yaitu Ayat (7a);
9. Ketentuan Pasal 23 diubah dan harus;
10. Judul Bab IV Bagian Ketiga Paragraf Keli ma diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 diubah;
12. Ketentuan Pasal 30 Ayat (8) diubah;
13. Ketentuan Pasat 36 Ayat (1) dan Ayat (4) diubah;
14. Ketentuan Pasal 58 diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu Ayat (1a);
15. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 Disisipkan satu BAB baru;
16. Ketentuan dalam Lampiran I Nomor Urut 4 diubah;
17. Ketentuan dalam Lampiran I Nomor Urut 8 diubah;
18. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor Urut 4 dihapus;
19. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor Urut 9, Kolom Tugas, Angka 2 dan Angka 3 dihapus;
20. Ketentuan dalam Lampiran Ill Nomor Urut 1, Kolom Ketentuan ditambahkan 1 angka yaitu Angka 4;
21. Ketentuan dalam Lampiran Ill Nomor Urut 2, Kolom Ketentuan ditambahkan 1 angka yaitu Angka 4;
22. Lampiran VII dan Lampiran VIII dihapus;
23. Ketentuan Pengubahan pada Angka 11 Pasal 26 Ayat (2), Angka 19 dan Angka 20 berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 18/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemkot Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata Mojokerto yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti
terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; 11. Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya
dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56
2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja
1. Belanja Tidak Langsung Rp.
a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00
b) Belanja Bunga Rp.0,00
c) Belanja Subsidi Rp.0,00
d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00
e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00
f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00
g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00
h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39
c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58
2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat