Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, 9, 26, 29, 32, sampai dengan Angka 37 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (4) setelah huruf d, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e; 3. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) diubah, Ayat (5) dan Ayat (6) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf f dihapus; 5. Ketentuan Pasal 13 Ayat (3) dihapus, Ayat (4) diubah dan Ayat (6) dihapus; 6. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (4) dihapus; 7. Ketentuan Pasal 16 Ayat (5) diubah; 8. Ketentuan Pasal 20 setelah Ayat (7) ditambahkan satu ayat yaitu Ayat (7a); 9. Ketentuan Pasal 23 diubah dan harus; 10. Judul Bab IV Bagian Ketiga Paragraf Keli ma diubah; 11. Ketentuan Pasal 26 diubah; 12. Ketentuan Pasal 30 Ayat (8) diubah; 13. Ketentuan Pasat 36 Ayat (1) dan Ayat (4) diubah; 14. Ketentuan Pasal 58 diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu Ayat (1a); 15. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 Disisipkan satu BAB baru; 16. Ketentuan dalam Lampiran I Nomor Urut 4 diubah; 17. Ketentuan dalam Lampiran I Nomor Urut 8 diubah; 18. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor Urut 4 dihapus; 19. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor Urut 9, Kolom Tugas, Angka 2 dan Angka 3 dihapus; 20. Ketentuan dalam Lampiran Ill Nomor Urut 1, Kolom Ketentuan ditambahkan 1 angka yaitu Angka 4; 21. Ketentuan dalam Lampiran Ill Nomor Urut 2, Kolom Ketentuan ditambahkan 1 angka yaitu Angka 4; 22. Lampiran VII dan Lampiran VIII dihapus; 23. Ketentuan Pengubahan pada Angka 11 Pasal 26 Ayat (2), Angka 19 dan Angka 20 berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat