Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup;
b. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan/atau penanganan wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia, maka perlu menyempumakan dan mengatur kembali Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kriteria;
Penganggaran;
Pelaksanaan;
Pernyataan Tanggap Darurat;
Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 104/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya keadaan darurat/kejadian luar biasa wabah penyakit menular yang berdampak pada perubahan regulasi nasional di bidang pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 63 / A) diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN BAB II Huruf M. KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020;
2. LAMPIRAN BAB V Huruf B Romawi I angka 3. SPP Tambah Uang (SPP-TU), huruf c angka 9) diubah, dan setelah angka 15) ditambah satu angka baru yaitu angka 16;
3. LAMPIRAN BAB V Huruf F. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU;
4. LAMPIRAN BAB V, setelah Huruf F ditambah satu huruf baru yaitu Huruf G;
5. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 12.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 12.b PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPP-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
6. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 94.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 94.b LAPORAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPM-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 92/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi dengan melaksanakan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
c. bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Pajak Daerah di Kata Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Vims Disease 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 85/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka perlu penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dengan melakukan
perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99
Tahun 2019 tentang Penjabaran Angga' ra. n Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 59/ A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan PraJuritkulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 87/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kelangkaan Profesi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu mencabut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kelangkaan Profesi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Mojokerto yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kelangkaan Profesi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Mojokerto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 84/a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung pendapatan yang diterima dan belanja yang harus dianggarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan serta untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kota Mojokerto, serta dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan' Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 59/A), dnrbah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah;
3. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III pada bagian beberapa penerima hibah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan
Sosial yang diterima (tetap tidak berubah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 82/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dituangkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa guna meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Mojokerto, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61-5449 Tahun
2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang kriteria dan besaran tambahan penghasil bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
188 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 100/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Kota Mojokerto perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto, perlu menyusutkan arsip agar tempat kerja nyaman dan efisiensi ruangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 89/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Mojokerto, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan (untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah);
Ruang Lingkup;
Hak Akses;
Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal;
Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Penanggung Jawab Simojo;
Disaster Recovery Center (DRC);
Keadaan Kahar;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 97/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarustaman Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/ peluang, untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan Pengarusutamaan Gender melalui strategi pengintegrasian gender, perencanaan penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengarusutamaan Gender;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah.
PUG dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. pemberdayaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. pendanaan; dan
f. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat