PUG dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ruang lingkup PUG meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan; b. pemberdayaan; c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; d. partisipasi masyarakat; e. pendanaan; dan f. pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat