Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan (untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah); Ruang Lingkup; Hak Akses; Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal; Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penanggung Jawab Simojo; Disaster Recovery Center (DRC); Keadaan Kahar; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat