Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan (untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah); Ruang Lingkup; Hak Akses; Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal; Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penanggung Jawab Simojo; Disaster Recovery Center (DRC); Keadaan Kahar; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 89/D
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan