Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 59/ A), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 3. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan PraJuritkulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat