PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERIT DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN PELAYANAN UMUM
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Pcraturan Pemerinta.h Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pcrubahan Atat1 Pcraturan Pcmenntah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 21 Tahun 2016 Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Sadan Layanan Umum Dae111h
Puskesmas di Kabupaten Pinrang;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
layanan pada Sadan Layanan Umum Daerah (BLUO)
Puskesmaa di Kabupaten Pinrang maka Peraturan
Bupati Sebagaimana dimaksud pada ayat [l] perlu
ditinjau Kemba.li untuk dilakukan penyesuaia.n;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan aebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pcraturan Bupati tentang Pcrubahan
atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Sadan
Layanan Umum Daerah Kabupaten Pinrang;
1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Keaehatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 tentang Hubunpn Kcuangan
Antara Pemerintah Puu.t dan Pemcrintah Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahe.n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tcntang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 67571;
5. Pcraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
lndoneaia Nomor 4502), sebagaimana tclah diubah
dengan Pcraturan Pemcrintah Nomor 74 Tahun 2012
tcntang Perubahan atas Peraturan Pcmerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik
lndoneaia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengclolaan Keuangan Daerah jLembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneaia
Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tcntang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupatcn Plnrang Nomor 5 tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
pasal I : Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pinrn.ng Nomor 21 Tahun 2016 Tari!
Pelayanan Keschatan pada Sadan l.ayanan Umum Daerah Puskesrnas di
Kabupaten Pinrang (Serita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
21) eebagrumana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayal (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pinrang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri sipil. BAB II PEMBERlAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. BAB III PEMBAYARAN, BAB IV PENDANAAN, BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
V Bab, 8 Psl (6 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Anggaran 2023 ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alok'asi Khusus (OAK) Fisik Tahun
Anggaran 2023 dan KeputusanGubernur Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 348/I/Tahun 2023 tentang
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Anggaran 2023;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi clan Tugas Pembantuan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun
2019
ten tang Tata Cara Pemberian
clan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan clan belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Serita Dearah
Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2019 Nomor 53),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan yang bersymber dari Anggaran Pendapatan
dan Beanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Serita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Serita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lernbaran paerah Ka bu paten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembarnn
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2023 ten tang Anggaran Pendapatan clan Bclanja daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7);
pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 39 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 39) diubah
pasal 2 : Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
direncanakan sebesar Rp. 1.294.482.601.612,00 (Satu Triliuri Dua Ratus Sembilari
Puluh Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Satu Ribu
Enam Ratus Dua Belas Rupiah)
pasal 3 : Pendapatan Asli Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
pasal 5 : Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYAI.URAN ALOKASI DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYAI.URAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat
(SJ dan Pasa.1 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturon Pelnksruman Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa, sebagaimana telah diubah
beberapa kaJi terakhir dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Baden Usaha Mihk, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pcnyaluran Alokasi Dana Desa.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pcmbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (l.embaran
Negnra Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan Peraturan Peruodang-undangan (l.cmbaran
Negnra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l..cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan etas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pcmbcntukan Pcraturan Pcrundang
Undangnn
(1.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Pcraturan Pcmerinta.h Nomor 43 Te.bun 2014 tentang
Pcraturan Pelaksanae.n Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Dese. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Te.hun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5539), sebagairnane. telah
diube.h beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pcmerintah Nomor 11 Te.hun 2021 tentang Badan Uaaha
Mihk Desa (Lembe.ran Negara Republik Indcnesia Tahun
2021 Nomor 21, Te.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
5. Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolae.n Keuange.n Daerah
(Lembe.ran Negara
Republik lndcnesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pcmbenlukan dan Susunan Pcrangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
7. Pcratumn Daerah Kabupaten Pin rang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
De.erah Kabupaten PinrangTahun 2021 Nomor 51.
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrong Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pinrong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENGALOKASIAN
BAB IV : PENYALURAN
BAB V : MEKANISME PENYALURAN ADD
BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII : PUBLIKASI
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : SANKSI
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pinrang
Nomor 5 Tahun 2022 tcntang Penctapan Besa.ran dan tata cara pcmbagian scrta
pcdoman teknis pcnggunaan ADD Kabupatcn Pinrang tahun anggarsn 2022
(Lembaran Senta Daerah Kabupatcn Pinmng Tahun 2022 Nomor 5), dinyatakan
tidak berlaku.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketcntuan Pasal 31 ayat (2) dan
ayat 131 Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tcntang Pcdoman Penyueunan Anggaran
Pendape.tan dan Belanja De11a Tahun Anggaran 2023;
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun
1959 Tentang
Pembentukan Daerah- Oaerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulmn
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indcneeia Tahun 2011 Nomor 82, To.mbahan Lembaran
Negara Republik tndcneete Nomor 52341, sebagaimana tclah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tcntang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tnrnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndone:,ia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.ran
Neg&Ta Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraluran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tente.ng
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tente.ng Peru bah an Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 To.hun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lemba:ran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Dcsa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir denga.n Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tcntang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambaha.n
Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pembcntukan Dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupatcn Pinra.ng Tahun 2020 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021
tcntang Pengelolaan Kcuangan Dacrah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5).
9. Peratura.n Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Angga.ran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 7);
pasal 1 : Dalam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan:
1. Daerah adalah Kabupatcn Pinrang.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara pemerinlahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urosan pcmerintahan yang mcnjadi
kcwenangan daerah otonom.
pasal 2 : Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemcrintah dcsa dcngan kcbijakan
pemerintah dan pemerintah dacrah;
b. prinsip penyusunan apbdcsa;
c. kcbijakan penyusunan apbdcsa;
d. teknis penyusunan apbdcsa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
pasal 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
92
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2022
PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DAN/ATAU PERSERTIFIKATAN HAK ATAS TANAH LINTAS SEKTOR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DAN/ATAU PERSERTIFIKATAN HAK ATAS TANAH LINTAS SEKTOR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir
kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian
daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi
pelayanan parkir di tepi jafan umum dengan
perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerinta-han Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 101, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor l3O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan l,alu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O11 tentang
Man4jemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan l,alu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O1l tentang
Forum [,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 73,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 20ll Nomor 6,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah (L,embaran Kabupaten
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
Nomor 61).
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O1l tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
(tembaran Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 8) diubah,
PASAL 6 : Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan
jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di
tempat parkir.
PASAL 8 : Struktur Tarif digolongkan berdasarkan tingkat
kepadatan parkir di tempat khusus parkir.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata
kendaraan yang parkir dibandingkan dengan
kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
PASAL 14 : Retribusi dipungut dengan menggunakan
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan.
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2021
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN PINRANG TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pinrang Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mengarabkan pembangunan di Kawasan Perkotaan Pinrang Kabupaten Pinrang dengan memanfaatkan Ruang Kawasan Perkotaan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk dan pembangunan dapat mengakibatkan penurunan kualitas Pemanfaatan Ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi Ruang, sehingga perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Perda No. 14 Tahun 2012 sehingga
pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pinrang; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan mPinrang Tahun 2021-2041;
1.Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah 4 Kabupaten Pinrang Tahun 2012)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: DELINIASI DAN TUJUAN PENATAAN BWP
BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB IV: RENCANA POLA RUANG
BAB V: PENATAAN SUB BAGIAN WILAYAH PERENCANAAN (BWP) YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA
BAB VI: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII: PERATURAN ZONASI
BAB VIII: PERIZINAN
BAB IX: HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: KELEMBAGAAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
-
-
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 900 Tahun 2020
PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANOANI SURAT PENYEDIAAN DANA DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENYEDIAAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020, perlu ditunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 20, Tarnbahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020.
1 MENUNJUK DAN MEMBERI WEWENANG
2 TUGAS PEJABAT PENGELOLAAN
3 FUNGSI DAN WEWENANG
4 BENDAHARA UMUM
5 BIAYA YANG DIPERLUKAN
6 KEPUTUSAN BUPATI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPUTUSAN BUPATI PINRANG NOMOR/900/4/2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 46 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Repulik Indonesia untuk penerimaan tambahan penghasilan pegawal mewajibkan untuk memenuhi kepatuhan Aparatur Sipil Negara terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dan mematuhi Tuntutan Perbendaharaan dan ‘Tuntutan Ganti Rugi sebelum diberikan haknya untuk pembayaran TPP;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungn Pemenntah Kabupaten Pinrang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomoi- 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nontor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor b, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negen Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6073);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 63221);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Ñomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Persyaratan Pemberian TPP
2. Ketentuan Pegawai yang tidak diberikan TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 44 Tahun 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
7. Peraturan Daerah Kabuptrn Pinrarig Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tabun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Darah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 3).
Peubahan anggaran terdiri atas
1. Pendapatan
2. Belanja
3. Penerimaan Pembiayaan
4. Pengeluaran Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat