PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANOANI SURAT PENYEDIAAN DANA DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENYEDIAAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020, perlu ditunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 20, Tarnbahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020.
- 1 MENUNJUK DAN MEMBERI WEWENANG
2 TUGAS PEJABAT PENGELOLAAN
3 FUNGSI DAN WEWENANG
4 BENDAHARA UMUM
5 BIAYA YANG DIPERLUKAN
6 KEPUTUSAN BUPATI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- KEPUTUSAN BUPATI PINRANG NOMOR/900/4/2020
- 4
|