pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 39) diubah pasal 2 : Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, direncanakan sebesar Rp. 1.294.482.601.612,00 (Satu Triliuri Dua Ratus Sembilari Puluh Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Satu Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) pasal 3 : Pendapatan Asli Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pasal 5 : Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat