ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir
kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian
daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi
pelayanan parkir di tepi jafan umum dengan
perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerinta-han Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 101, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor l3O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan l,alu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O11 tentang
Man4jemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan l,alu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O1l tentang
Forum [,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 73,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 20ll Nomor 6,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah (L,embaran Kabupaten
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
Nomor 61).
- PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O1l tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
(tembaran Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 8) diubah,
PASAL 6 : Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan
jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di
tempat parkir.
PASAL 8 : Struktur Tarif digolongkan berdasarkan tingkat
kepadatan parkir di tempat khusus parkir.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata
kendaraan yang parkir dibandingkan dengan
kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
PASAL 14 : Retribusi dipungut dengan menggunakan
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan.
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal
diundangkan.
|