Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2022

PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DAN/ATAU PERSERTIFIKATAN HAK ATAS TANAH LINTAS SEKTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O1l tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (tembaran Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8) diubah, PASAL 6 : Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di tempat parkir. PASAL 8 : Struktur Tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tempat khusus parkir. (2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum. PASAL 14 : Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DAN/ATAU PERSERTIFIKATAN HAK ATAS TANAH LINTAS SEKTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan