Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2021

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pinrang Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: DELINIASI DAN TUJUAN PENATAAN BWP BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG BAB IV: RENCANA POLA RUANG BAB V: PENATAAN SUB BAGIAN WILAYAH PERENCANAAN (BWP) YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA BAB VI: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG BAB VII: PERATURAN ZONASI BAB VIII: PERIZINAN BAB IX: HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI: KELEMBAGAAN BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pinrang Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1114 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan