Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012 perlu
disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61
Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri
atas:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan;
4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi
terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 4 Tahun 2010 yang diubah
dengan Perda No. 1 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
Mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan 1 September
2015.
83 hlm, Penjelasan 5 hlm, lampiran 60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Bahwa ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumber daya utama dalam upaya percepatan pertumbuhan populasi dan produksi yang berkelanjutan, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
Bahwa dalam rangka peningkatan populasi guna mencukupi ketersediaan daging ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahu 2013; PMP No. 35/Permentan/OT.140/8/2006; PMP No. 35/Permentan/OT.140/7/2011; PMP No. 48/Permentan/OT.140/9/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penjaringan dan Identifikasi Status Reproduksi; Pengendalian Pemotongan; Pengendalian Lalu Lintas Ternak; Pengendalian di Pasar Ternak/Hewan; Peran Serta Masyarakat; Penanganan Hasil Penjaringan; Pendayagunaan Hasil Penjaringan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi merupakan salah satu syarat untuk menciptakan perekonomian Jambi yang maju, aman, adil dan sejahtera;
Bahwa posisi geografis wilayah Ujung Jabung yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan kawasan pertumbuhan ekonomi regional, merupakan peluang ekonomi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut;
Bahwa pengembangan kawasan Ujung Jabung menjadi Kawasan Strategis Provinsi Jambi, merupakan strategi untuk mengambil potensi ekonomi tersebut dan sekaligus
merupakan salah satu sarana untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam Jambi di dalam Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1996; Peraturan Mentri Negara Agraria/ KBPN No. 2 Tahun 1993; Permendagri No. 29 Tahun 2008; Permendagri NO. 1 Tahun 2014; PP 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kawasan dan Zona Kawasan; Prakarsa; Struktur Kelembagaan; Badan Usaha; Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Strategis; Penyelenggaraan Kawasan; Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Badan Pengelola; hak keuangan dan fasilitas lainya; tugas Badan Usaha; penyediaan balai-balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dua kali dirubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelola Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong dan memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, perlu mengatur penyelenggaraan jalan khusus dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 11/PRT/M/2011; Peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm.; penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008, DPRD dan Gubernur Jambi telah menyempurnakan Raperda
APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No.19 Tahun 1957; UU 12 Tahun 1985;UU No. 28 Tahun 1999; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012; PP 24 Tahun 2005; PP 54 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 65 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 2 Tahun 2012 Permendagri 37 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2009.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATAKERJA - INSPEKTORAT - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan keempat
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan Nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 2 ayat (1), yakni angka 4a; 1 (satu) Bagian di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, yakni Bagian Keempat A (Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C).
Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2014; Permenag No. 15 Tahun 2006; Kepmenag No. 160 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, meliputi; Azas dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan; serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Pengangkatan PPIH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat