ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - PERUBAHAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 1992 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri No. 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 6 Tahun 1988; Kepmendagri No. 1 Tahun 1992; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai PErubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 163 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 164, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf pada Pasal 186 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 187, yakni ayat (4).
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Jambi tahun 2016-2021, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021;
bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Jambi 2016-2021, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, serta untuk melaksanakan pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun1958; UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PERPRES Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 ; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009 seagaimana telah diubah dengan PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021 ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 7) diubah
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi telah ditetapkan dengan Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi; dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Menyisipkan 2 (dua) angka di antara Pasal 1 angka 20 dan angka 21, yakni angka 20a dan angka 20b; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 4 (empat) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14 A, 14B, 14 C dan 14D; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26, yakni Pasal 25A dan Pasal 25 B.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 22; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (5).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016
Pemerintah Daerah mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Jambi agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana social, sekaligus menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang
membutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan barang.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 9 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan terdiri dari Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan terdiri dari Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan/Pelelangan, Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Penjualan Kendaraan Dinas Operasional , Penjualan Rumah Dinas Daerah, Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Penatausahaan terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; dan Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sepanjang yang mengatur tentang Pengeloaan barang daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penjualan barang milik daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri No. 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat No. 1289/OT.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemda; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemda di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas kehrarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berancana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdarsarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal- hal yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlm,; Penjelasan 3 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Tarif pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Ruang lingkup Pelayanan; Objek, Subjek, Prinsip dan Sasaran; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2006
Kedudukan Protokoler dan Keuangan - Pimpinan dan Anggota DPRD - Provinsi Jambi - PERUBAHAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2006.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25 ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dua kali dirubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelola Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat