Kedudukan Protokoler dan Keuangan - Pimpinan dan Anggota DPRD - Provinsi Jambi - PERUBAHAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2006.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25 ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a).
- 6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|