tarif blud-rsud
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO..3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- 3 hlmn;
|