Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa seiring perkembangan Kabupaten Banyumas
maka perlu pengaturan yang berfungsi sebagai acuan
dan panduan kebijakan penataan reklame dalam rangka
mewujudkan penataan reklame di Kabupaten Banyumas
yang tertib, rapi, teratur, dan indah;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan
berbagai aktifitas terkait penyelenggaraan reklame maka
perlu adanya aturan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan rekalme, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pendapatan daerah, pengawasan dan pengendalian reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penugasan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN PEJABAT PELAKSANA HARIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas Dan Pejabat Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf 9 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pejabat definitif yang berhalangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Permendagri No 54 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, syarat, ketentuan dan prosedur, pejabat yang berwenang menunjuk/menetapkan dan berakhirnya tugas. Peraturan ini diterbitkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala Sekolah yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan agar
hidup sehat menuju terwujudnya masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa salah satu upaya dalam mewujudkan masyarakat
yang sehat dalam wilayah Kabupaten Banyumas perlu
dilakukan jaminan kesehatan masyarakat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pemerintah daerah, penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, peserta jamkesda, hak dna kewajiban peserta, pemberi pelayanan kesehatan, manfaat dan ruang lingkup pelayanan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2013.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali tentang Retribusi Terminal dengan peraturan daerah;
UU Nomor 13 tahun 1950;
UU Nomor 8 tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Saat Retribusi Terutang 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Pembayaran 11.Tata Cara penagihan 12.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa dan Penagihan 14.Ketentuan Pidana 15.Penyidikan 16.Pelaksanaan dan pengawasan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dinyatakan tidak berlaku lagi;
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan yang efektif di Kabupaten Banyumas,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola
Data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan
kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari
dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Satu Data Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, prinsip satu data kabupaten banyumas, standarisasi, ruang lingkup, kewenangan, sistem pengelolaan satu data, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan satu data, tata kerja, sumber daya manusia, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, standar, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab, serah simpan dan karya rekam, naskah kuno, tenaga perpustakaan dan pendidikan, dewan perpustakaan, organisasi, pembudayaan gemar membaca, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberitahuan BPD mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan tempat tinggal dan lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu upaya
yang perlu diwujudkan dalam rangka menjamin hak
setiap warga Negara untuk mendapatkan penghidupan
yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 3, angka 5, angka 16, angka 17, angka 22 Pasal 1, penyisipan angka 28A dan angka 28B pada Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7, perubahan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (3) Pasal 12, penambahan ayat (5) Pasal 12, penyisipan Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, penyisipan Pasal 35A, perubahan Pasal 43, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 57, penyisipan Pasal 74A, perubahan ayat (3) huruf b Pasal 82, perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 97A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyumas No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas secara transparan dan akuntabel diperlukan Kelompok Kerja dan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsipprinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik;
b. bahwa sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota , diperlukan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 77 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nilai dasar, maksud dan tujuan, kewajban dan larangan, obyek kode etik, majelis pertimbangan kode etik, prosedur penegakan kode etik, tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan terlapor, sanksi, pembiayaan, kelengkapan administrasi penegakan kode etik dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi
Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 73 Tahun 2014;
b. bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu
disesuaikan dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian
dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13
Pembentukan Daerah-daerah
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Tah.u n 1950
Ka bu paten
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang
Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014
Nomor 73);
Peraturan Bupati ini mengubah Ketentuan huruf A Bab VI lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat