Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan rekalme, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pendapatan daerah, pengawasan dan pengendalian reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat