Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, standar, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab, serah simpan dan karya rekam, naskah kuno, tenaga perpustakaan dan pendidikan, dewan perpustakaan, organisasi, pembudayaan gemar membaca, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat