Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pasal 18 mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa, termasuk sanksi moral dan administratif. Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan, diberikan berdasarkan rekomendasi Majelis Pertimbangan Kode Etik, dan dapat dilaksanakan secara terbuka atau tertutup, termasuk pada forum pertemuan resmi pegawai ASN, upacara bendera, atau ditempel pada papan pengumuman. Pelanggar yang tidak melakukan perubahan setelah dikenakan sanksi moral dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat