desa - SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 400.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan harus dilaksanakan secara akuntabel, efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah saat ini dan perubahan regulasi yang terjadi, perlu dilakukan perubahan atas Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.84 Tahun 2010, Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Pemendagri No.64 Tahun 2013, Pemendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kota Tidore No.1 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini diatur tentang Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; Kebijaakan penyusunan APBD; Teknis penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, DPPA-SKPD, DPAL-SKPD dan Anggaran kas SKPD; Proses penerbitan SPM; Prosedur penerbitan SP2D; Pengarsipan dokumen; Mekanisme pembayaran; Prosedur pembuatan surat pertanggung jawaban bendahara penerimaan; Sistem dan prosedur akutansi; Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
54 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 Nomor 511
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 604
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 07 Tahun 2015
PRODUK TERNAK SAPI-TARIF KONTRIBUSI PENJUALAN-STRUKTUR DAN BESAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 293
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Struktur dan Besar Tarif Kontribusi Penjualan Produksi Ternak Sapi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penjualan ternak sapi milik Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
serta struktur dan besar tarif penjualan produksi ternak sapi Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian nilai jual sesuai perkembangan perekonomian dan standar harga yang berlaku; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Struktur Dan Besar Tarif Kontribusi Penjualan Produksi Ternak Sapi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/Ot.210/7/2000 tentang Pelaksanaan Sistim Standarisasi Nasional di Bidang Pertanian;
Peraturan ini terdiri dari II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan permusyawaratan Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undsng-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan; c. pencalonan, penetapan dan pemberhentian; d. ketentuan lain-lain; e. ketentuan penutup. Pengaturan ini terdiri dari V Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakn ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanagn paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOta Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdir dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 26 Tahun 2015
pegawai negeri sipil-pemberian tambahan penghasilan-non pegawai negeri sipil-penghasilan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 312
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan Non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 51 dan Lampiran A.VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada Non Pegawai Negeri Sipil berupa Honorarium Pegawai Honorarium/Non Pegawai Negeri Sipil; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tambahan pengahasilan pegawai negeri sipil; d. penghasilan non pegawai negeri sipil; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan dan penetapan Kepala Desa di Kota Tidore Kepulauan seperi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Penetapan dan Pembnerhentian Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pemilihan kepala desa; c. kampanye; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. pengesahan dan penetapan; f. pelanggaran dan sanksi; g. kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; h. pembiayaan; i. mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa; j. pemberhentian kepala desa; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 73 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 618
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Pokok materi dalam peraturan ini adalah perubahan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 dalam Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri atas 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 46 Tahun 2017
pbb perkotaan dan pedesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemohon layanan publik tertentu-tata cara pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI
PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menciptakan kepastian hukum terkait dengan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dari pemohon sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dari Pemohon Layanan Publik Tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Layanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Layanan Publik Tertentu, Penelitian, Bukti Lunas Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat