Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pemilihan kepala desa; c. kampanye; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. pengesahan dan penetapan; f. pelanggaran dan sanksi; g. kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; h. pembiayaan; i. mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa; j. pemberhentian kepala desa; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 73 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat