Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 26 Tahun 2015

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan Non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tambahan pengahasilan pegawai negeri sipil; d. penghasilan non pegawai negeri sipil; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 5 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan Non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 312
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan