pegawai negeri sipil-pemberian tambahan penghasilan-non pegawai negeri sipil-penghasilan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 312
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan Non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 51 dan Lampiran A.VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada Non Pegawai Negeri Sipil berupa Honorarium Pegawai Honorarium/Non Pegawai Negeri Sipil; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan;
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tambahan pengahasilan pegawai negeri sipil; d. penghasilan non pegawai negeri sipil; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|