Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 06 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan; c. pencalonan, penetapan dan pemberhentian; d. ketentuan lain-lain; e. ketentuan penutup. Pengaturan ini terdiri dari V Bab dan 25 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 184
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan