RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Perda ini adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja RPJMD menunjukkan hasil yang belum optimal sebagai akibat munculnya bencana non alam pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Perda No. 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 6 Tahun 1965, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, Perpre No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019, Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 26 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan dalam Perda No. 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- Penjelasan: 2 Hlm
|