Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Standar Biaya Umum Pemerintah Desa ;Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat