Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 116 (seratus enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Keanggotaan BPD; Pemilihan Anggota BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Kedudukan dan Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Peningkatan Kapasitas BPD; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Pemusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan