Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 116 (seratus enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Keanggotaan BPD; Pemilihan Anggota BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Kedudukan dan Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Peningkatan Kapasitas BPD; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat