Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab dan 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prinsip dan Jenis Kegiatan; Kriteria Pelaksanaan dan Kriteria Kelompok Sasaran; Perencanaan Kegiatan; Pelksanaan Kegiatan Padat Karya; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat