RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2019/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaran pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 6 Tahun 1965, UU No. 1 Tahun 2004, UU No, 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2006, PP 26 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 26 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 13 Tahun 2016
- Perda ini terdiri dari 8 Pasal yang mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- Penjelasan: 2 Hlm
|