Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 24 Tahun 2006 ; PerDa Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016; PerDa Kota Prabumulih No. Tahun 2017.
Materi poko peraturan walikota ini mengatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kriteria Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembebanan Anggara dan Pembayara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 20017; Perwako No. 72 Tahun 2015; Perwako No. 22 Tahun 2016; Perwako No. 38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 yaitu laporan realisasi anggaran TA 2016 yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 maka Pemerintah Kota Prabumulih telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017. Dikarenakan adanya pergeseran kegiatan antar satuan kerja perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan
atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peratutan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008;Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan rencana kerja pemerintah daerah yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan
Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih. Dengan adanya pembagian sembako yang tidak
dipunggut biaya /secara gratis kepada masyarakat lanjut usia dan kurang mampu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah, pernyiapan, pemberitahuan, pembentukan tim, penetapan lokasi, besaran subsisi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Murah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyeleriggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka telah ditetapKan Peraturan Walikota Praburnulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota. Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota perlu untuk dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
C. bahwa
berd
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayarian Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan atas nama Walikota, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani
Perizinan dan Non Perizinan Klausul Daftar Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota
Akan diatur Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Dinas
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG SURAT IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur lagi mengenai
Surat Izin Tempat Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat IzinTempat Usaha perlu dilakukan pencabutan dengan suatu peraturan walikota.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Daftar Kewenarigan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Thaun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kewenagnan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul,dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan
kehidupan masyarakat. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Diatur tentang ruang lingkup, penataan, perincian dan kriteria kewenangan desa, penetapan kewenangan desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kota Praburnulih
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 21 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman untuk Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, maka periu disusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Diatur tentang kerangka dan fungsi, rincian RKPD, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih dan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang operasi pasar murah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Operasi Pasar Murah adalah aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi. Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah komoditi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Subsidi Harga untuk kegiatan Operasi Pasar Murah adalah bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari APBD untuk Operasi Pasar Murah. Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas kebutuhan pokok masyarakat, sumber dana dan alokasu subsidi operasi pasar murah, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis
yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat,termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes no. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Prov. Sumsel No. 4 Tahun 2007; Pergub Sumsel No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang program jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang mernberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persrapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut jampersal bisa dilaksanakan di Puskesrnas PONED dan Puskesmas mampu persalinan normal. Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan 'pelayanan obstetri dan neonatus emergensi dasar. Diatur tentang ruang lingkup, pendanaan, besaran tarif pelayanan, penggunaan dana, pertanggungjawaban klaim, pemanfaatan dana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat