Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 34 Tahun 2017

TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi poko peraturan walikota ini mengatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kriteria Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembebanan Anggara dan Pembayara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
BD.2017/No.34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan